AIR MUTAGHAYIR
Air mutaghayir adalah air
yang berubah sebab tercampur dengan sesuatu yang suci dan campuran btersebut
merusak kemutlakan nama air. Air mutaghayir hukumnya suci tetapi tidak
mensucikan karena tidak terkena najis dan kemutlakannya tidak hilang. Jika air
hanya berbah sedikit dan tidak sampai merusak kemutlakan nama air maka boleh
digunakan untuk bersuci, karena Rasulullah SAW pernah berwudlu menggunakan
wadah bekas adonan tepung, karena air masih tetap mutlak.
Adapun air yang berubah karena
tercampur batu kapur, tanah, lumpur, hal-hal yang berada disekitar aliran air,
atau daun yang jatuh maka air tetap suci. Sebab hal-hal tersebut mustahil untuk
dihindarkan. Misalnya air yang berubah sebab garam mineral alam ( menjadi asin
). Air yang berubah karena tercampur dengan ranting-ranting pohon yang patah,
minyak ataupun lilin juga tetap syah digunakan untuk bersuci karena hasilnya
air tersebut tetap murni, sperti air yang berubah karena bangkai binatang yang
terjatuh kedalam air dlam keadaan hidup.
AIR MUTANAJIS
Air mutanajis adalah air yang
terkena atau kejatuhan najis. air yang ukurannya kurang dari dua kulah
maka menjadi najis ketika terkena atau kejatuhan najis walaupun air tersebut
tidak berubah, dan jika ukurannya lebih dari dua kulah maka tidak
menjadi najis kecuali rasa, warna, atau baunya berubah.
Berdasarkan hadits yang telah
diriwayatkan sesungguhnya Nabi SAW. bersabda : jika ukuran air genap dua kulah
maka tidak mengandung kotoran, karena sudah mafhumnya air yang kurang dari dua
kulah mengandung kotoran. Najis yang sekilas tidak terlihat oleh indra
penglihat hukumnya dimakfu.
By :
Rita
direvisi : afif ahmad mz e
sip... mantep! kulo di masukken mwn mas pep.... halaman berapa? sekalian wakhid juga
BalasHapus