PEMBAHASAN KE-29
PENJELASAN MENGURUS JENAZAH
Hal-hal yang perlu
dilakukan dalam proses mengurus jenazah seperti memandikan, mengfani,
menyolatkan, dan mengubur hukumnya adalah fardlu kifayah.
Ø Memandikan
Memandikan
jenazah, singkatnya atau batas syahnya adalah meratakan air suci dan
menyucikan ke seluruh anggota badan jenazah setelah seluruh najis pada tubuhnya
disucikan. Orang yang memandikan tidak diwajibkan niat, karena tujuannya adalah
membersihkan.
Disempurnakan
dengan meletakkan jenazah ditempat tidur atau papan yang sedikit tinggi agar tidak
terkena percikan air sisa, dan di tempat yang sepi didalam rumah agar tidak dilihat
kecuali yang memandikan. Karena ada hal-hal yang makruh dilihat, juga memakaikan
baju kurung untuk menutup badan jenazah.
Berdasatkan
riwayat dari Aisah ra. : Ketika para sohabat akan memandikan Rasulullah SAW. mereka
berkata “kami tidak tau, apakah harus melepas pakaian beliau?”, ketika mereka
berdebat Allah SWT. menidurkan mereka,
kemudian ada seseorang yang memberi tahu mereka dari balik rumah-rumah, mereka
tidak mengenali siapa dia “ mandikanlah Rasulullah SAW. bersama bajunya”.
Segala
kesunnahan yang dilakukan kepada Rasulullah SAW. maka kesunnahan tersebut berlaku
kepada selain beliau, kecuali jika ada dalil yang mengususkan.
By : Maulana Ilyas A.
Direvisi
: Afif Ahmad Mz e.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar