Senin, 10 September 2012

tugas terjemah hal.118


PEMBAHASAN KE-29
PENJELASAN MENGURUS JENAZAH
            Hal-hal yang perlu dilakukan dalam proses mengurus jenazah seperti memandikan, mengfani, menyolatkan, dan mengubur hukumnya adalah fardlu kifayah.
Ø  Memandikan
Memandikan jenazah, singkatnya atau batas syahnya adalah meratakan air suci dan menyucikan ke seluruh anggota badan jenazah setelah seluruh najis pada tubuhnya disucikan. Orang yang memandikan tidak diwajibkan niat, karena tujuannya adalah membersihkan.
Disempurnakan dengan meletakkan jenazah ditempat tidur atau papan yang sedikit tinggi agar tidak terkena percikan air sisa, dan di tempat yang sepi didalam rumah agar tidak dilihat kecuali yang memandikan. Karena ada hal-hal yang makruh dilihat, juga memakaikan baju kurung untuk menutup badan jenazah.
Berdasatkan riwayat dari Aisah ra. : Ketika para sohabat akan memandikan Rasulullah SAW. mereka berkata “kami tidak tau, apakah harus melepas pakaian beliau?”, ketika mereka berdebat Allah SWT. menidurkan  mereka, kemudian ada seseorang yang memberi tahu mereka dari balik rumah-rumah, mereka tidak mengenali siapa dia “ mandikanlah Rasulullah SAW. bersama bajunya”.
Segala kesunnahan yang dilakukan kepada Rasulullah SAW. maka kesunnahan tersebut berlaku kepada selain beliau, kecuali jika ada dalil yang mengususkan.

By : Maulana Ilyas A.

Direvisi : Afif Ahmad Mz e.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar