Selasa, 18 September 2012

tugas terjemah hal.81


yang ke-7 mengakhirkan takbiratul ihkram dari takbiatul ikram imam. jika  mendahului imam atau takbiratul ikhram bersama-sama dengan imam maka sholatnya tidak terhitung syah. Karena ada hadits dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW. bersabda “sesungguhnya seorang imam didirikan untuk diikuti, maka kalian jangan melakukan hal yang tidak sesuai dengan imam !, jika imam takbir takbirlah, jika imam ruku` ruku`lah dan jika imam mengucapkan lafadz)  سمع الله لمن حمده ) maka ucapkanla lafadz 
( .. اللهمّ ربّنا لك الحمد) dan jika ima sujud bersujudlah.”
            Yang ke-8 mengikuti imam. Yang dimaksud dengan mengikuti imam, makmum tidak mendahului imam dua rukun atau lebih dan tidak tertinggal dari imam juga dua rukun atau lebih. Rukun yang dimaksudkan adalah rukun fi`liyah(gerakan-gerakan). Dengan catatan tanpa `udzur. Karena mendahului imam dua rukun dan tertinggal dua rukun menyebabkan hilanggnya kesesuain antara makmum dengan imam yang telah diperintahkan oleh Rasul SAW. dalam hadits Abu Hurairah di atas.
            Mendahului imam satu rukun bukan perbuatan yang membatalkan, tetapi hukumnya haram jika disengaja. Berdasarkan hadits sohih, Rasulullah SAW. bersabda “apakah salah satu dari kalian tidak takut mendahului imam, jika Allah akan merubah kepalanya menjadi kepala khimar, dan wujudnya menjadi seperti khimar ?”

By : Indra

Direvisi : Afif Ahmad Mz e

Tidak ada komentar:

Posting Komentar