Sabtu, 08 September 2012

tugas hal.3


PEMBAHASAN PERTAMA
Ø Pendahuluan
Al-fiqh  jika ditinjau dari segi bahasa memiliki arti faham, sedangkan jika ditinjau dari segi istilah artinya adalah ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syar`iyah yang berhubungan langsung dengan `amaliah dan pekerjaan yang diperoleh dari dalil-dalilnya secara terperinci.
Ø Faedah
Faedah Al-Fiqh yang artinya secara bahasa dan istilah sudah dijelaskan didepan tadi adalah mengikuti perintah-perintah Allah dan menjauhi hal-hal yang dilarang olehNya.
Ø Maudlu` (Sasaran)
Sasaran Al-Fiqh adalah orang-orang mukalaf, agar amaliah dan mukasabah mereka sesuai dengan sumber-sumber hukum.
Ø Hukum
Hukum Al-fiqh adalah wajib `ain atau wajib sekadar cukup untuk hal-hal yang hukumnya fardlu `ain.
Ø Pengarang
Pengarang Al-fiqh adalah para imam mujtahid, sebagian dari mereka empat imam mazdhab yaitu :
1. Syafi`i          3. Abu Hanifah
2. Maliqi          4. Ahmad Bin Hambal
Ø Pedoman
Pedoman untuk mengarang atau menyusun Al-Fiqh yaitu dari Al-Kitab, As-Sunnah, Al-Ijma`, dan Al-Qiyas
Ø Al-Kitab
Al-Kitab adalah Al-Quran agung yang dikumpulkan antara dua tempat diturunkannya kepada Nabi Muhammad SAW dan di sampaikan kepada kita secara mutawatir (berangsur-angsur)
Ø Al-Sunnah
Al-Sunnah adalah sabda Rasulullah SAW, dan perbuatan juga taqrir beliau atas hal yang dilakukan para sahabat sedangkan beliau tidak melarang. Maka ke-tiga hal tersebut adalah hujjah sar`iyah sepertihalnya Al-Quran.

By : Shofi
 
direvisi :  afif ahmad mz e

Tidak ada komentar:

Posting Komentar