PEMBAHASAN PERTAMA
Ø Pendahuluan
Al-fiqh
jika ditinjau dari segi
bahasa memiliki arti faham, sedangkan jika ditinjau dari segi istilah artinya
adalah ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syar`iyah yang berhubungan langsung
dengan `amaliah dan pekerjaan yang diperoleh dari dalil-dalilnya secara
terperinci.
Ø Faedah
Faedah
Al-Fiqh yang artinya secara bahasa dan istilah sudah dijelaskan didepan
tadi adalah mengikuti perintah-perintah Allah dan menjauhi hal-hal yang
dilarang olehNya.
Ø Maudlu` (Sasaran)
Sasaran
Al-Fiqh adalah orang-orang mukalaf, agar amaliah dan mukasabah mereka
sesuai dengan sumber-sumber hukum.
Ø Hukum
Hukum
Al-fiqh adalah wajib `ain atau wajib sekadar cukup untuk hal-hal yang
hukumnya fardlu `ain.
Ø Pengarang
Pengarang
Al-fiqh adalah para imam mujtahid, sebagian dari mereka empat imam
mazdhab yaitu :
1. Syafi`i 3. Abu Hanifah
2. Maliqi 4. Ahmad Bin Hambal
Ø Pedoman
Pedoman
untuk mengarang atau menyusun Al-Fiqh yaitu dari Al-Kitab, As-Sunnah,
Al-Ijma`, dan Al-Qiyas
Ø Al-Kitab
Al-Kitab
adalah Al-Quran agung yang dikumpulkan antara dua tempat diturunkannya kepada
Nabi Muhammad SAW dan di sampaikan kepada kita secara mutawatir (berangsur-angsur)
Ø Al-Sunnah
Al-Sunnah
adalah sabda Rasulullah SAW, dan perbuatan juga taqrir beliau atas
hal yang dilakukan para sahabat sedangkan beliau tidak melarang. Maka ke-tiga
hal tersebut adalah hujjah sar`iyah sepertihalnya Al-Quran.
By :
Shofi
direvisi : afif ahmad mz e
Tidak ada komentar:
Posting Komentar