Sabtu, 08 September 2012

tugas terjemah hal.7


AIR MUTAGHAYIR
            Air mutaghayir adalah air yang berubah sebab tercampur dengan sesuatu yang suci dan campuran btersebut merusak kemutlakan nama air. Air mutaghayir hukumnya suci tetapi tidak mensucikan karena tidak terkena najis dan kemutlakannya tidak hilang. Jika air hanya berbah sedikit dan tidak sampai merusak kemutlakan nama air maka boleh digunakan untuk bersuci, karena Rasulullah SAW pernah berwudlu menggunakan wadah bekas adonan tepung, karena air masih tetap mutlak.
            Adapun air yang berubah karena tercampur batu kapur, tanah, lumpur, hal-hal yang berada disekitar aliran air, atau daun yang jatuh maka air tetap suci. Sebab hal-hal tersebut mustahil untuk dihindarkan. Misalnya air yang berubah sebab garam mineral alam ( menjadi asin ). Air yang berubah karena tercampur dengan ranting-ranting pohon yang patah, minyak ataupun lilin juga tetap syah digunakan untuk bersuci karena hasilnya air tersebut tetap murni, sperti air yang berubah karena bangkai binatang yang terjatuh kedalam air dlam keadaan hidup.
AIR MUTANAJIS
            Air mutanajis adalah air yang terkena atau kejatuhan najis. air yang ukurannya kurang dari dua kulah maka menjadi najis ketika terkena atau kejatuhan najis walaupun air tersebut tidak berubah, dan jika ukurannya lebih dari dua kulah maka tidak menjadi najis kecuali rasa, warna, atau baunya berubah.
            Berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan sesungguhnya Nabi SAW. bersabda : jika ukuran air genap dua kulah maka tidak mengandung kotoran, karena sudah mafhumnya air yang kurang dari dua kulah mengandung kotoran. Najis yang sekilas tidak terlihat oleh indra penglihat hukumnya dimakfu.

By : Rita
 
direvisi : afif ahmad mz e

1 komentar:

  1. sip... mantep! kulo di masukken mwn mas pep.... halaman berapa? sekalian wakhid juga

    BalasHapus