Karena
hadits telah diriwayatkan, Nabi SAW bersabda “wahai anak cucu `abdu Manaf,
jangan menyegah seseorang yang akan melakukan towaf di rumah ini, dan melakukan
sholat kapan pun mereka mau, di siang ataupun malam hari.
PEMBAHASAN KE-12
PENJELASAN ADZAN DAN IQOMAT
Adzan dan iqomat
pada sholat fardlu (lima waktu) hukumnya adalahb sunnah muakad, karena
para ulama` salaf dan ulama` kholaf selalu melakukannya.
Ø Syarat-syarat Adzan
Ada tujuh syarat pada adzan, yaitu :
1.
Waktu,
adzan harus dilakukan ketika sudah masuk waktu sholat. Karena tujuan adzan
adalah memberitahukan masuknya waktu sholat, maka tidak syah sbelum masuk
waktunya. Kecuali waktu shloat subuh, boleh dilakukan setelah lewat tengah
malam.
Berdasarkan hadits sohih, Nabi SAW.
bersabda “ sesngguhnya Bilal adzan saat waktu masih malam, maka makan dan
minumlah hingga Ibnu Umi Maktum adzan. Karena waktu sholat subuh masuk pada
saat kebanyakan manusia masih tidur, sebagian dari mereka ada yang sedang
junub, dan berhadats sehingga adzan subuh sangat perlu didahulukan.
2.
Tertib,
pelafadzannya sesuai urutan.
3.
Berurutan,
antara lafadz pertama dengan lafadz kedua juga lafadz-lafadz berikutnya tidak
boleh ada jeda yang terlalu panjang, atau muadzin melakukan hal-hal lain urutan
adzan terputus.
4.
Menggunakan
bahasa Arab
5.
Muadzin
harus lancar melafadzkan bahasa Arab
6.
Adzan
hahrus bisa didengar oleh sebagian jama`ah, jika sendiri maka Ia sendiri harus
bisa mendengarnya.
7.
Jika
adzan ditujukan untuk jamaah laki-laki maka harus laki-laki
Ø Syarat-syarat muadzin (orang yang adzan)
Disyaratkan, muadzin harus seorang muslim dan berakal sehat. Jika
yang adzan seoran non muslim, bayi, atau orang gila maka tidak syah. Karena
adzan adalah salah satu amal ibadah, sedangkan meraka bukan orang yang berhak
melakukan ibadah.
By : Cupliz
Direvisi
: Afif Ahmad Mz e
Tidak ada komentar:
Posting Komentar