Kamis, 13 September 2012

Tugas Terjemah Hal.40


Karena hadits telah diriwayatkan, Nabi SAW bersabda “wahai anak cucu `abdu Manaf, jangan menyegah seseorang yang akan melakukan towaf di rumah ini, dan melakukan sholat kapan pun mereka mau, di siang ataupun malam hari.
PEMBAHASAN KE-12
PENJELASAN ADZAN DAN IQOMAT
            Adzan dan iqomat pada sholat fardlu (lima waktu) hukumnya adalahb sunnah muakad, karena para ulama` salaf dan ulama` kholaf selalu melakukannya.
Ø  Syarat-syarat Adzan
Ada tujuh syarat pada adzan, yaitu :
1.      Waktu, adzan harus dilakukan ketika sudah masuk waktu sholat. Karena tujuan adzan adalah memberitahukan masuknya waktu sholat, maka tidak syah sbelum masuk waktunya. Kecuali waktu shloat subuh, boleh dilakukan setelah lewat tengah malam.
Berdasarkan hadits sohih, Nabi SAW. bersabda “ sesngguhnya Bilal adzan saat waktu masih malam, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Umi Maktum adzan. Karena waktu sholat subuh masuk pada saat kebanyakan manusia masih tidur, sebagian dari mereka ada yang sedang junub, dan berhadats sehingga adzan subuh sangat perlu didahulukan.
2.      Tertib, pelafadzannya sesuai urutan.
3.      Berurutan, antara lafadz pertama dengan lafadz kedua juga lafadz-lafadz berikutnya tidak boleh ada jeda yang terlalu panjang, atau muadzin melakukan hal-hal lain urutan adzan terputus.
4.      Menggunakan bahasa Arab
5.      Muadzin harus lancar melafadzkan bahasa Arab
6.      Adzan hahrus bisa didengar oleh sebagian jama`ah, jika sendiri maka Ia sendiri harus bisa mendengarnya.
7.      Jika adzan ditujukan untuk jamaah laki-laki maka harus laki-laki
Ø  Syarat-syarat muadzin (orang yang adzan)
Disyaratkan, muadzin harus seorang muslim dan berakal sehat. Jika yang adzan seoran non muslim, bayi, atau orang gila maka tidak syah. Karena adzan adalah salah satu amal ibadah, sedangkan meraka bukan orang yang berhak melakukan ibadah.

By : Cupliz

Direvisi : Afif Ahmad Mz e

Tidak ada komentar:

Posting Komentar