Sabtu, 08 September 2012

tugas hal.14


Berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda :
فمن نام فليتوضأ   العينان وكأ السه
Artinya : kedua mata adalah وكأ السه­(1) maka barang siapa bangun tidur berwudlulah
            Adapun tidur  orang yang menetapkan pantatnya pada tempat duduk maka tidurnya tidak membatalkan wudlu, berdasarkan riwayat yang sohih dari Annas Ra. beliyau berkata : para sahabat Rasulullah sedang menunggu untuk sholat `isyak hingga kepala mereka tertunduk, kemudian mereka sholat tanpa berwudlu lagi. Sungguh aman dari keluarnya sesuatu di lubang dubur, orang yang tidur dan menetapkan pantat di tempat duduknya.
Yang ke-tiga persentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang sudah baligh, bukan muchrim dan tanpa penghalang, maka wudlu dorang yang menyentuh dan disentuh sama-sama batal.
Berdasarkan firman Allah SWT :
اولامستم النساء لأنه لمس بين الرجل والمرأة ولا سترا كهما في لذّة المس
Artinya : atau kalian menyentuh seorang perempuan, sungguh persentuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa penghalang seakan-akan mereka merasa dalam kelezatan atau kenikmatannya.
            Wudlu tidak batal sebab menyentuh seorang muchrim atau menyentuh seseorang yang tidak menimbulkan syahwat, anak kecil misalnya, menyentuh rambut, gigi, juga kuku. Karena dia tidak merasakan kelezatan atau kenikmatan.
            Yang ke-empat menyentuh qubul keturunan adam atau duburnya menggunakan bagian dalam telapak tangan, berdasarkan hadits Rasulullah SAW; ketika salah satu dari kalian menyentuk zlakarnya maka berwudlulah. di dalam riwayat lain; barang siapa menyentuh farjinya maka berwudlulah. Dan berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda : ketika salah satu kalian menyentuh farji dengan bagian dalam telapak tangan dan tanpa alas atau sarung tangan, maka wajib banginya berwudlu.


By : Jannatun Makwa

direvisi : afif ahmad mz e

1 komentar: