Berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan
sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda :
فمن نام فليتوضأ العينان وكأ السه
Artinya : kedua mata adalah وكأ السه(1) maka barang siapa bangun tidur berwudlulah
Adapun tidur orang yang menetapkan pantatnya pada tempat
duduk maka tidurnya tidak membatalkan wudlu, berdasarkan riwayat yang sohih
dari Annas Ra. beliyau berkata : para sahabat Rasulullah sedang menunggu untuk
sholat `isyak hingga kepala mereka tertunduk, kemudian mereka sholat tanpa
berwudlu lagi. Sungguh aman dari keluarnya sesuatu di lubang dubur, orang yang
tidur dan menetapkan pantat di tempat duduknya.
Yang ke-tiga
persentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang sudah baligh, bukan muchrim dan
tanpa penghalang, maka wudlu dorang yang menyentuh dan disentuh sama-sama
batal.
Berdasarkan firman Allah SWT :
اولامستم النساء
لأنه لمس بين الرجل والمرأة ولا سترا كهما في لذّة المس
Artinya : atau kalian menyentuh seorang perempuan,
sungguh persentuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa penghalang seakan-akan
mereka merasa dalam kelezatan atau kenikmatannya.
Wudlu tidak batal sebab menyentuh
seorang muchrim atau menyentuh seseorang yang tidak menimbulkan syahwat, anak
kecil misalnya, menyentuh rambut, gigi, juga kuku. Karena dia tidak merasakan
kelezatan atau kenikmatan.
Yang ke-empat menyentuh qubul
keturunan adam atau duburnya menggunakan bagian dalam telapak tangan,
berdasarkan hadits Rasulullah SAW; ketika salah satu dari kalian menyentuk
zlakarnya maka berwudlulah. di dalam riwayat lain; barang siapa menyentuh
farjinya maka berwudlulah. Dan berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan,
Rasulullah SAW bersabda : ketika salah satu kalian menyentuh farji dengan
bagian dalam telapak tangan dan tanpa alas atau sarung tangan, maka wajib
banginya berwudlu.
By : Jannatun Makwa
direvisi : afif ahmad mz e
maaf kurang sempurna, masih dalam proses revisi lebih lanjut
BalasHapus