Selasa, 18 September 2012

tugas terjemah hal.81


yang ke-7 mengakhirkan takbiratul ihkram dari takbiatul ikram imam. jika  mendahului imam atau takbiratul ikhram bersama-sama dengan imam maka sholatnya tidak terhitung syah. Karena ada hadits dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW. bersabda “sesungguhnya seorang imam didirikan untuk diikuti, maka kalian jangan melakukan hal yang tidak sesuai dengan imam !, jika imam takbir takbirlah, jika imam ruku` ruku`lah dan jika imam mengucapkan lafadz)  سمع الله لمن حمده ) maka ucapkanla lafadz 
( .. اللهمّ ربّنا لك الحمد) dan jika ima sujud bersujudlah.”
            Yang ke-8 mengikuti imam. Yang dimaksud dengan mengikuti imam, makmum tidak mendahului imam dua rukun atau lebih dan tidak tertinggal dari imam juga dua rukun atau lebih. Rukun yang dimaksudkan adalah rukun fi`liyah(gerakan-gerakan). Dengan catatan tanpa `udzur. Karena mendahului imam dua rukun dan tertinggal dua rukun menyebabkan hilanggnya kesesuain antara makmum dengan imam yang telah diperintahkan oleh Rasul SAW. dalam hadits Abu Hurairah di atas.
            Mendahului imam satu rukun bukan perbuatan yang membatalkan, tetapi hukumnya haram jika disengaja. Berdasarkan hadits sohih, Rasulullah SAW. bersabda “apakah salah satu dari kalian tidak takut mendahului imam, jika Allah akan merubah kepalanya menjadi kepala khimar, dan wujudnya menjadi seperti khimar ?”

By : Indra

Direvisi : Afif Ahmad Mz e

tugas terjemah hal.132


Wanita dimakruhkan berziarah kubur, kecuali ziarah di makam Rasulullah SAW, para Nabi, dan para Wali. Maka tidak dimakruhkan selama tidak menimbulkan fitnah bagi mereka. Berdasarkan hadits sohih dari `aisyah RA. Beliau bekata “apa yang harus aku ucapkan ketika masuk pemakaman ya Rasul ?”, Rasulullah SAW. Bersabda “ ucapkan lah salam dengan mengucapkan lafadz :
السلام علي أهل الديارمن المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منّا والمستأخرين وإنّا ان شاء الله بكم لا حقون
            Dan para peziarah disunnahkan mendekat  ke arah  wajah jenazah, kemudian mengucapkan salam dengan mengucapkan lafadz :
السلام عليكم دار قوم مؤمنين وانا ان شاء الله بكم لاحقون
Berdasarkan hadits sohih dari `aisyah RA. “Rasulullah SAW. Berkunjung ke-makam baki` lalu beliau mengucapkan lafadz :
السلام عليكم دار قوم مؤمنين وانا ان شاء الله بكم لاحقون, اللهمّ اغفر لاهل بقيع الغرقد
           Dan disunnahkan membaca surat-surat pendek Al-Quran kemudia mendoakan, karena doa bermanfaat untuk jenazah, apa lagi doa setelah membaca surat-surat pendek lebih dekat dengan pintu ijabah.

By : Indra

Direvisi : Afif Ahmad Mz e

Kamis, 13 September 2012

Tugas Terjemah Hal.40


Karena hadits telah diriwayatkan, Nabi SAW bersabda “wahai anak cucu `abdu Manaf, jangan menyegah seseorang yang akan melakukan towaf di rumah ini, dan melakukan sholat kapan pun mereka mau, di siang ataupun malam hari.
PEMBAHASAN KE-12
PENJELASAN ADZAN DAN IQOMAT
            Adzan dan iqomat pada sholat fardlu (lima waktu) hukumnya adalahb sunnah muakad, karena para ulama` salaf dan ulama` kholaf selalu melakukannya.
Ø  Syarat-syarat Adzan
Ada tujuh syarat pada adzan, yaitu :
1.      Waktu, adzan harus dilakukan ketika sudah masuk waktu sholat. Karena tujuan adzan adalah memberitahukan masuknya waktu sholat, maka tidak syah sbelum masuk waktunya. Kecuali waktu shloat subuh, boleh dilakukan setelah lewat tengah malam.
Berdasarkan hadits sohih, Nabi SAW. bersabda “ sesngguhnya Bilal adzan saat waktu masih malam, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Umi Maktum adzan. Karena waktu sholat subuh masuk pada saat kebanyakan manusia masih tidur, sebagian dari mereka ada yang sedang junub, dan berhadats sehingga adzan subuh sangat perlu didahulukan.
2.      Tertib, pelafadzannya sesuai urutan.
3.      Berurutan, antara lafadz pertama dengan lafadz kedua juga lafadz-lafadz berikutnya tidak boleh ada jeda yang terlalu panjang, atau muadzin melakukan hal-hal lain urutan adzan terputus.
4.      Menggunakan bahasa Arab
5.      Muadzin harus lancar melafadzkan bahasa Arab
6.      Adzan hahrus bisa didengar oleh sebagian jama`ah, jika sendiri maka Ia sendiri harus bisa mendengarnya.
7.      Jika adzan ditujukan untuk jamaah laki-laki maka harus laki-laki
Ø  Syarat-syarat muadzin (orang yang adzan)
Disyaratkan, muadzin harus seorang muslim dan berakal sehat. Jika yang adzan seoran non muslim, bayi, atau orang gila maka tidak syah. Karena adzan adalah salah satu amal ibadah, sedangkan meraka bukan orang yang berhak melakukan ibadah.

By : Cupliz

Direvisi : Afif Ahmad Mz e

Senin, 10 September 2012

tugas terjemah hal.118


PEMBAHASAN KE-29
PENJELASAN MENGURUS JENAZAH
            Hal-hal yang perlu dilakukan dalam proses mengurus jenazah seperti memandikan, mengfani, menyolatkan, dan mengubur hukumnya adalah fardlu kifayah.
Ø  Memandikan
Memandikan jenazah, singkatnya atau batas syahnya adalah meratakan air suci dan menyucikan ke seluruh anggota badan jenazah setelah seluruh najis pada tubuhnya disucikan. Orang yang memandikan tidak diwajibkan niat, karena tujuannya adalah membersihkan.
Disempurnakan dengan meletakkan jenazah ditempat tidur atau papan yang sedikit tinggi agar tidak terkena percikan air sisa, dan di tempat yang sepi didalam rumah agar tidak dilihat kecuali yang memandikan. Karena ada hal-hal yang makruh dilihat, juga memakaikan baju kurung untuk menutup badan jenazah.
Berdasatkan riwayat dari Aisah ra. : Ketika para sohabat akan memandikan Rasulullah SAW. mereka berkata “kami tidak tau, apakah harus melepas pakaian beliau?”, ketika mereka berdebat Allah SWT. menidurkan  mereka, kemudian ada seseorang yang memberi tahu mereka dari balik rumah-rumah, mereka tidak mengenali siapa dia “ mandikanlah Rasulullah SAW. bersama bajunya”.
Segala kesunnahan yang dilakukan kepada Rasulullah SAW. maka kesunnahan tersebut berlaku kepada selain beliau, kecuali jika ada dalil yang mengususkan.

By : Maulana Ilyas A.

Direvisi : Afif Ahmad Mz e.