yang ke-7 mengakhirkan takbiratul ihkram dari
takbiatul ikram imam. jika mendahului
imam atau takbiratul ikhram bersama-sama dengan imam maka sholatnya tidak
terhitung syah. Karena ada hadits dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW.
bersabda “sesungguhnya seorang imam didirikan untuk diikuti, maka kalian jangan
melakukan hal yang tidak sesuai dengan imam !, jika imam takbir takbirlah, jika
imam ruku` ruku`lah dan jika imam mengucapkan lafadz) سمع الله لمن حمده ) maka ucapkanla
lafadz
( .. اللهمّ ربّنا لك الحمد) dan jika ima sujud bersujudlah.”
( .. اللهمّ ربّنا لك الحمد) dan jika ima sujud bersujudlah.”
Yang
ke-8 mengikuti imam. Yang dimaksud dengan mengikuti imam, makmum tidak
mendahului imam dua rukun atau lebih dan tidak tertinggal dari imam juga dua
rukun atau lebih. Rukun yang dimaksudkan adalah rukun fi`liyah(gerakan-gerakan).
Dengan catatan tanpa `udzur. Karena mendahului imam dua rukun dan tertinggal
dua rukun menyebabkan hilanggnya kesesuain antara makmum dengan imam yang telah
diperintahkan oleh Rasul SAW. dalam hadits Abu Hurairah di atas.
Mendahului
imam satu rukun bukan perbuatan yang membatalkan, tetapi hukumnya haram jika
disengaja. Berdasarkan hadits sohih, Rasulullah SAW. bersabda “apakah salah
satu dari kalian tidak takut mendahului imam, jika Allah akan merubah kepalanya
menjadi kepala khimar, dan wujudnya menjadi seperti khimar ?”
By : Indra
Direvisi
: Afif Ahmad Mz e